Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2006

Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption, 2003 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi, 2003)

Juga dikenal sebagai: UU 7/2006 · UU No. 7 Tahun 2006 · UU Nomor 7 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 April 2006Tanggal Penetapan:18 April 2006
Hukum Acara & Penyelesaian SengketaHukum PidanaPenerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPengesahan United Nations Convention Against Corruption, 2003 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi, 2003)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku18 April 2006
Tanggal Penetapan18 April 2006
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Undang-Undang ini bertujuan untuk mengesahkan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi, 2003, sebagai bagian dari upaya Indonesia dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi. Latar belakang pengesahan ini adalah untuk mendukung langkah-langkah sistematis dan berkesinambungan dalam memerangi korupsi, yang dianggap sebagai ancaman terhadap demokrasi dan pembangunan berkelanjutan. Konvensi ini juga bertujuan untuk meningkatkan kerja sama internasional dalam melacak, membekukan, menyita, dan mengembalikan aset hasil korupsi, serta memperkuat tata pemerintahan yang baik. Selain itu, konvensi ini mendorong harmonisasi peraturan nasional dengan standar internasional dan meningkatkan kerja sama dalam penegakan hukum, ekstradisi, dan bantuan hukum timbal balik.

(-)

(-)