Undang-Undang ini bertujuan untuk mengesahkan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi, 2003, sebagai bagian dari upaya Indonesia dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi. Latar belakang pengesahan ini adalah untuk mendukung langkah-langkah sistematis dan berkesinambungan dalam memerangi korupsi, yang dianggap sebagai ancaman terhadap demokrasi dan pembangunan berkelanjutan. Konvensi ini juga bertujuan untuk meningkatkan kerja sama internasional dalam melacak, membekukan, menyita, dan mengembalikan aset hasil korupsi, serta memperkuat tata pemerintahan yang baik. Selain itu, konvensi ini mendorong harmonisasi peraturan nasional dengan standar internasional dan meningkatkan kerja sama dalam penegakan hukum, ekstradisi, dan bantuan hukum timbal balik.