di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banggai Nomor 26 Tahun 2009 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA LAIN BAGIAN DARI PERANGKAT DAERAH KABUPATEN BANGGAI
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banggai 26/2009 · Perda Kabupaten Banggai No. 26 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Banggai Nomor 26 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini membentuk lembaga lain sebagai bagian dari perangkat daerah Kabupaten Banggai, yang terdiri dari:
Peraturan ini mengatur kedudukan, tugas pokok, fungsi, susunan organisasi, eselonisasi, pengangkatan, dan pemberhentian pejabat pada masing-masing lembaga tersebut. Pembiayaan lembaga-lembaga ini dibebankan pada APBD Kabupaten Banggai.