Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Nomor 26 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banggai Nomor 26 Tahun 2009 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA LAIN BAGIAN DARI PERANGKAT DAERAH KABUPATEN BANGGAI

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banggai 26/2009 · Perda Kabupaten Banggai No. 26 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Banggai Nomor 26 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Oktober 2009Tanggal Penetapan:2 Oktober 2009
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA LAIN BAGIAN DARI PERANGKAT DAERAH KABUPATEN BANGGAI
LokasiPemerintah Kabupaten Banggai
Tanggal Berlaku02 Oktober 2009
Tanggal Penetapan02 Oktober 2009
Tempat PenetapanLuwuk

Peraturan ini mencabut: 1. Semua Peraturan Daerah atau Peraturan di bawahnya yang mengatur tentang Lembaga Lain sesuai Pasal 2, dan bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini membentuk lembaga lain sebagai bagian dari perangkat daerah Kabupaten Banggai, yang terdiri dari:

  1. Organisasi Badan Narkotika Kabupaten Banggai (BNK). BNK dipimpin oleh Wakil Bupati dan memiliki Pelaksana Harian (LAKHAR) yang bertugas mengkoordinasikan kebijakan P4GN.
  2. Organisasi Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (BP4K) Kabupaten Banggai. BP4K bertugas memberikan pelayanan teknis dan administrasi penyuluhan.
  3. Organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Banggai. BPBD dipimpin oleh Sekretaris Daerah dan memiliki Pelaksana (LAK) yang bertugas melaksanakan penanggulangan bencana.
  4. Organisasi Sekretariat Dewan Pengurus Kabupaten KORPRI Kabupaten Banggai. Sekretariat ini bertugas melaksanakan koordinasi, pembinaan, dan dukungan administratif kepada Dewan Pengurus KORPRI.

Peraturan ini mengatur kedudukan, tugas pokok, fungsi, susunan organisasi, eselonisasi, pengangkatan, dan pemberhentian pejabat pada masing-masing lembaga tersebut. Pembiayaan lembaga-lembaga ini dibebankan pada APBD Kabupaten Banggai.

(-)

(-)