Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cilacap Nomor 18 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cilacap Nomor 18 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 18 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah Di Kabupaten Cilacap

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Cilacap 18/2018 · Perda Kabupaten Cilacap No. 18 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Cilacap Nomor 18 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 November 2018Tanggal Penetapan:12 November 2018
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 18 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah Di Kabupaten Cilacap
LokasiPemerintah Kabupaten Cilacap
Tanggal Berlaku12 November 2018
Tanggal Penetapan12 November 2018
Tempat PenetapanCilacap

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah di Kabupaten Cilacap (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2010 Nomor 18, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 57), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah di Kabupaten Cilacap (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2012 Nomor 18, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 85)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah di Kabupaten Cilacap sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 17 Tahun 2012. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta dinamika peraturan perundang-undangan.

Perubahan meliputi definisi-definisi dalam Pasal 1, objek Pajak Hiburan dalam Pasal 18, subjek dan wajib Pajak Reklame dalam Pasal 26, dasar pengenaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dalam Pasal 39, dasar pengenaan Pajak Air Tanah dalam Pasal 51, tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dalam Pasal 65, dasar pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dalam Pasal 70, masa pajak dalam Pasal 74, ketentuan mengenai SPTPD dalam Pasal 77, penerbitan SKPDKB, SKPDKBT, dan SKPDN dalam Pasal 88, sanksi keterlambatan pembayaran PBB dalam Pasal 89, pengajuan keberatan dalam Pasal 92, dan penempatan personil atau peralatan pengawasan dalam Pasal 98.

Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pemungutan pajak daerah dan menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)