Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 7 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Majalengka Tahun Anggaran 2010

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Majalengka 7/2011 · Perda Kabupaten Majalengka No. 7 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Majalengka Nomor 7 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 September 2011Tanggal Penetapan:19 September 2011
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Majalengka Tahun Anggaran 2010
LokasiPemerintah Kabupaten Majalengka
Tanggal Berlaku19 September 2011
Tanggal Penetapan19 September 2011
Tempat PenetapanMajalengka

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Majalengka Tahun Anggaran 2010. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban ini meliputi:

  1. Laporan Realisasi Anggaran, yang mencakup pendapatan sebesar Rp. 1.122.795.910.289,00 dan belanja sebesar Rp. 1.136.129.534.962,00, sehingga terdapat defisit sebesar (Rp. 13.333.624.673,00). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 65.408.940.882,00 dan pengeluaran sebesar Rp 0,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 65.408.940.882,00.
  2. Neraca per 31 Desember 2010, yang mencatat jumlah aset sebesar Rp. 2.465.870.119.088,86, jumlah kewajiban sebesar Rp. 33.463.646.883,41, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 2.432.406.472.205,45.
  3. Laporan Arus Kas untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2010, yang menunjukkan saldo kas awal sebesar Rp. 64.692.598.099,00 dan saldo kas akhir sebesar Rp. 51.920.316.209,00.
  4. Catatan atas Laporan Keuangan, yang memberikan penjelasan kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Peraturan ini juga mengatur lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut dari laporan-laporan tersebut, termasuk laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Bupati Majalengka diberikan kewenangan untuk menetapkan Peraturan Bupati tentang penjabaran lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

(-)

(-)