Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sorong Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sorong Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sorong 2/2018 · Perda Kabupaten Sorong No. 2 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Sorong Nomor 2 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Agustus 2018Tanggal Penetapan:3 Agustus 2018
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
LokasiPemerintah Kabupaten Sorong
Tanggal Berlaku03 Agustus 2018
Tanggal Penetapan03 Agustus 2018
Tempat PenetapanAimas

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sorong Tahun Anggaran 2017. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban memuat Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 101 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengharuskan Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

Ketentuan Substansial:

  1. Laporan Realisasi Anggaran: Menetapkan pendapatan sebesar Rp1.616.710.353.686,40 dan belanja sebesar Rp1.344.221.381.881,15, menghasilkan surplus sebesar Rp272.488.971.805,25. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp54.462.643.514,54 dan pengeluaran sebesar Rp1.000.000.000,00, sehingga pembiayaan netto sebesar Rp53.462.643.514,54 dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp325.951.615.319,79.
  2. Neraca: Menetapkan jumlah aset sebesar Rp4.225.590.427.346,80, jumlah kewajiban sebesar Rp11.656.462.140,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp4.213.933.965.206,80 per 31 Desember 2017.
  3. Laporan Arus Kas: Menetapkan saldo kas awal per 1 Januari 2017 sebesar Rp52.666.653.994,54 dan saldo kas akhir per 31 Desember 2017 sebesar Rp324.803.362.939,54.
  4. Catatan atas Laporan Keuangan: Memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos Laporan Keuangan.

Peraturan ini juga mengatur bahwa Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)