Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2011

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pedoman Penjaminan Kualitas (Quality Assurance) dan Pedoman Monitoring dan Evaluasi Reformasi Birokrasi

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 53/2011 · Permen PANRB No. 53 Tahun 2011 · Permen PANRB Nomor 53 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Januari 2012Tanggal Penetapan:11 November 2011
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman TeknisPerencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaPedoman Penjaminan Kualitas (Quality Assurance) dan Pedoman Monitoring dan Evaluasi Reformasi Birokrasi
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku11 Januari 2012
Tanggal Penetapan11 November 2011
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pedoman Penjaminan Kualitas (Quality Assurance) dan Pedoman Monitoring dan Evaluasi Reformasi Birokrasi menetapkan pedoman untuk melaksanakan reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian/Lembaga. Tujuan dari pedoman ini adalah:

  1. Membantu Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional dalam menilai efektivitas pelaksanaan reformasi birokrasi nasional.
  2. Memudahkan pelaksanaan kegiatan penjaminan kualitas, monitoring, dan evaluasi atas pelaksanaan program reformasi birokrasi di Kementerian/Lembaga.
  3. Menyediakan alat penilaian terhadap keberhasilan pelaksanaan reformasi birokrasi di Kementerian/Lembaga.
  4. Memberikan acuan standar penilaian kualitas yang berlaku secara fair dan transparan di semua Kementerian/Lembaga.
  5. Memudahkan kompilasi hasil evaluasi reformasi birokrasi secara nasional dan gap analysis.

Penjaminan kualitas, monitoring, dan evaluasi reformasi birokrasi dilaksanakan oleh tim penjaminan kualitas reformasi birokrasi, menggunakan delapan area perubahan yang meliputi:

  1. Pola Pikir dan Budaya Kerja (Manajemen Perubahan).
  2. Penataan Peraturan Perundang-undangan.
  3. Penataan dan Penguatan Organisasi.
  4. Penataan Tatalaksana.
  5. Penataan Sistem Manajemen SDM Aparatur.
  6. Penguatan Pengawasan.
  7. Penguatan Akuntabilitas Kinerja.
  8. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.

Pengumpulan data dilakukan melalui reviu dokumen, observasi, penggunaan kuesioner, dan wawancara.

(-)

(-)