Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir di Kabupaten Penajam Paser Utara. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan umum dan optimalisasi pendapatan asli daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pelayanan publik dan kemandirian daerah melalui optimalisasi Retribusi Tempat Khusus Parkir.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Objek retribusi adalah pelayanan tempat khusus parkir yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, kecuali yang dikelola oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan swasta.
- Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan parkir di tempat khusus parkir.
- Retribusi Tempat Khusus Parkir termasuk golongan Retribusi Jasa Usaha.
- Besarnya retribusi dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dengan tarif retribusi, diukur berdasarkan frekuensi penggunaan tempat parkir dan jenis kendaraan.
- Tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak dan berorientasi pada harga pasar.
- Struktur dan besarnya tarif retribusi digolongkan berdasarkan jenis tempat parkir (lokasi objek wisata, pelataran parkir, taman parkir, gedung parkir, insidentil) dan jenis kendaraan (roda 2, roda 4, roda 6).
- Retribusi dipungut di wilayah daerah dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan seperti karcis, kupon, dan kartu langganan.
- Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% setiap bulan.
- Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi berdasarkan permohonan Wajib Retribusi.
- Pemanfaatan penerimaan retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan jasa khusus parkir.