Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 23 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batanghari Nomor 23 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DAERAH BATANG HARI SEJAHTERA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batanghari 23/2008 · Perda Kabupaten Batanghari No. 23 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Batanghari Nomor 23 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Desember 2008Tanggal Penetapan:24 Desember 2008
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DAERAH BATANG HARI SEJAHTERA
LokasiPemerintah Kabupaten Batanghari
Tanggal Berlaku24 Desember 2008
Tanggal Penetapan24 Desember 2008
Tempat PenetapanMuara Bulian

(-)

Peraturan Daerah ini membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) bernama Batang Hari Sejahtera yang berkedudukan di Kabupaten Batang Hari. Pembentukan BUMD ini bertujuan untuk mengelola sumber daya sumur tua yang potensial dan belum dimanfaatkan, serta meningkatkan pendapatan daerah melalui eksploitasi dan/atau penjualan minyak bumi dari hasil pengelolaan sumur tua. Modal BUMD ini dimiliki oleh Pemerintah Daerah.

Organisasi BUMD terdiri dari Pemilik Modal, Badan Pengawas, Direktur, Manajer, dan Bagian Umum. Badan Pengawas bertugas mengawasi dan membina kinerja pimpinan perusahaan, memberikan teguran jika ada penyimpangan, mengesahkan rencana kerja dan anggaran perusahaan, memberikan pertimbangan tentang pengangkatan dan pemberhentian pimpinan perusahaan, serta meminta laporan keuangan. Pimpinan Perusahaan (Direktur) bertanggung jawab dalam pelaksanaan operasional perusahaan, mengangkat dan memberhentikan pegawai dengan persetujuan badan pengawas, menetapkan kebijaksanaan teknis operasional, mengendalikan manajemen keuangan perusahaan, dan menandatangani perjanjian dengan pihak lain.

Laba bersih BUMD setelah dikurangi penyusutan dan cadangan yang wajar, akan dialokasikan untuk Dana Pembangunan Daerah (50%), Cadangan Umum (20%), Jasa Produksi (20%), dan Sumbangan Sosial (10%). Pengawasan terhadap BUMD dilakukan oleh Pemilik Modal dengan menunjuk pejabat daerah atau instansi lain.

(-)

(-)