di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Penata Pertanahan Melalui Penyesuaian/Inpassing
Juga dikenal sebagai: Permen ATR/Kepala BPN 24/2021 · Permen ATR/Kepala BPN No. 24 Tahun 2021 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 24 Tahun 2021
Peraturan Menteri ini mengatur tentang pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) ke dalam Jabatan Fungsional (JF) Penata Pertanahan melalui mekanisme penyesuaian/inpassing. Latar belakangnya adalah untuk pengembangan karier, profesionalisme, peningkatan kinerja organisasi, dan pemenuhan kebutuhan JF Penata Pertanahan di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Ketentuan Substansial:
Kebijakan ini ditujukan bagi pejabat pimpinan tinggi pratama dan pejabat administrasi yang memiliki kesesuaian jabatan, serta PNS yang telah atau masih menjalankan tugas di bidang kebijakan teknis pertanahan, tenurial, dan pengembangan pertanahan. Pengangkatan dilakukan untuk JF Penata Pertanahan jenjang ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya, didasarkan pada kebutuhan JF dan peta jabatan yang ditetapkan oleh Menteri.
Persyaratan:
PNS harus memenuhi persyaratan seperti status PNS, minimal berijazah S-1/D-4, pangkat yang sesuai, pengalaman minimal 2 tahun di bidang terkait, prestasi kerja baik dalam 2 tahun terakhir, tidak sedang menjalani hukuman disiplin sedang/berat, tidak sedang tugas belajar lebih dari 6 bulan, dan tidak sedang cuti di luar tanggungan negara. Pejabat pimpinan tinggi, administrator, dan pengawas harus bersedia mengundurkan diri dari jabatan strukturalnya.
Tata Cara:
Proses pengangkatan meliputi verifikasi dan validasi usulan oleh Unit Pengguna, penyampaian daftar usulan ke Instansi Pembina, seleksi administrasi dan portofolio oleh Unit Pembina, penetapan rekomendasi, pengangkatan oleh Unit Pengguna berdasarkan rekomendasi dan peta jabatan, serta pelaporan pelaksanaan.
Hak dan Kewajiban:
PNS yang memenuhi syarat dapat mengajukan permohonan penyesuaian/inpassing. Proses seleksi meliputi penilaian administrasi dan portofolio untuk menentukan kompetensi dan kesesuaian dengan bidang tugas JF Penata Pertanahan.