Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Nomor 3 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Nomor 3 Tahun 2022 tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Konawe 3/2022 · Perda Kabupaten Konawe No. 3 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Konawe Nomor 3 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Juni 2022Tanggal Penetapan:13 Juni 2022
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing
LokasiPemerintah Kabupaten Konawe
Tanggal Berlaku13 Juni 2022
Tanggal Penetapan13 Juni 2022
Tempat PenetapanUnaaha

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2016 Nomor 173).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kabupaten Konawe. Latar belakangnya adalah bahwa peraturan sebelumnya mengenai retribusi perpanjangan izin mempekerjakan TKA sudah tidak sesuai dengan perkembangan kondisi saat ini, sehingga perlu dilakukan penyempurnaan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menambah sumber pendapatan daerah yang akan digunakan untuk penyelenggaraan pelayanan dan mensejahterahkan masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Objek retribusi adalah Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) Perpanjangan bagi TKA yang bekerja di daerah Kabupaten Konawe.
  2. Subjek retribusi adalah Pemberi Kerja TKA yang memperoleh Pengesahan RPTKA perpanjangan.
  3. Tarif retribusi ditetapkan sebesar US$ 100 (Seratus Dolar Amerika Serikat) per bulan, yang dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dengan tarif retribusi. Pembayaran dilakukan dalam Rupiah berdasarkan nilai kurs yang berlaku pada saat penerbitan SKRD.
  4. Wilayah pemungutan retribusi adalah di wilayah daerah Kabupaten Konawe.
  5. Bupati dapat memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran atas pokok dan/atau sanksi retribusi dengan memperhatikan kondisi wajib retribusi dan/atau objek retribusi.

Peraturan ini juga mengatur tentang insentif pemungutan bagi instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi, serta wewenang Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah.

1. Ketentuan mengenai Tata Cara Pemungutan Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi Penggunaan TKA terutang yang tidak atau kurang dibayar.