di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Nomor 3 Tahun 2022 tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Konawe 3/2022 · Perda Kabupaten Konawe No. 3 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Konawe Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kabupaten Konawe. Latar belakangnya adalah bahwa peraturan sebelumnya mengenai retribusi perpanjangan izin mempekerjakan TKA sudah tidak sesuai dengan perkembangan kondisi saat ini, sehingga perlu dilakukan penyempurnaan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menambah sumber pendapatan daerah yang akan digunakan untuk penyelenggaraan pelayanan dan mensejahterahkan masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Peraturan ini juga mengatur tentang insentif pemungutan bagi instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi, serta wewenang Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah.