Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 206/PMK.07/2009

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.07/2009 Tahun 2009 tentang Perkiraan Alokasi Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2010

Juga dikenal sebagai: PMK 206/PMK.07/2009 · PMK No. 206/PMK.07/2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Desember 2009Tanggal Penetapan:4 Desember 2009
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan PerpajakanAnggaran Belanja Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerkiraan Alokasi Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2010
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku04 Desember 2009
Tanggal Penetapan04 Desember 2009
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang perkiraan alokasi biaya pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagian provinsi dan kabupaten/kota untuk Tahun Anggaran 2010.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2000 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah dan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan.

Ketentuan Substansial:

Penerimaan negara dari PBB dibagi dengan imbangan 10% untuk Pemerintah Pusat dan 90% untuk daerah. DBH PBB sebesar 90% dibagi dengan rincian: 16,2% untuk provinsi, 64,8% untuk kabupaten/kota, dan 9% untuk biaya pemungutan.

Alokasi Biaya Pemungutan PBB bagian provinsi dan kabupaten/kota untuk Tahun Anggaran 2010 merupakan perkiraan yang didasarkan atas rencana penerimaan PBB sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009. Total perkiraan alokasi biaya pemungutan PBB adalah sebesar Rp1.115.326.349.738,00.

Penyaluran perkiraan alokasi Biaya Pemungutan PBB bagian provinsi dan kabupaten/kota dilakukan berdasarkan realisasi penerimaan PBB tahun anggaran berjalan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)