Keputusan Menteri ini menetapkan Formula Harga Minyak Mentah Indonesia yang meliputi jenis Minyak Mentah Indonesia dan formula harga untuk Minyak Mentah Utama dan Minyak Mentah Lainnya (Permanen dan Sementara). Formula harga Minyak Mentah Utama dihitung menggunakan metode benchmarking terhadap harga Minyak Mentah internasional (Dated Brent ± Alpha). Dated Brent dihitung berdasarkan rata-rata publikasi selama bulan berjalan. Alpha dihitung berdasarkan rata-rata publikasi selama bulan berjalan atau rata-rata publikasi dua bulan (bulan berjalan dan bulan sebelumnya) dengan mempertimbangkan kesesuaian kualitas minyak mentah, perkembangan harga minyak mentah internasional, dan/atau ketahanan energi nasional. Metode perhitungan Alpha mengacu pada ketentuan yang berlaku dan digunakan sebagai acuan bagi Tim Harga Minyak Mentah dalam mengusulkan harga Minyak Mentah Indonesia. Formula Harga Minyak Mentah Lainnya dihitung menggunakan metode benchmarking atau indeksasi terhadap Harga Minyak Mentah Utama, atau terhadap harga produk turunan Minyak Mentah yang dipublikasikan oleh lembaga publikasi internasional. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral menetapkan Harga Minyak Mentah Indonesia berdasarkan Formula Harga Minyak Mentah Indonesia. Formula Harga Minyak Mentah Indonesia merupakan acuan penjualan Minyak Mentah dengan mempertimbangkan penawaran tertinggi dari hasil lelang, volume produksi, nilai keekonomian, ketersediaan infrastruktur pendukung, dan penyerapan oleh pasar.