Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 9 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Balangan Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Balangan 9/2013 · Perda Kabupaten Balangan No. 9 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Balangan Nomor 9 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Februari 2013Tanggal Penetapan:28 Februari 2013
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
LokasiPemerintah Kabupaten Balangan
Tanggal Berlaku28 Februari 2013
Tanggal Penetapan28 Februari 2013
Tempat PenetapanParingin

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C (Lembaran Daerah Kabupaten Balangan Tahun 2009 Nomor 01 Tambahan Lembaran Daerah Nomor 48).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan di Kabupaten Balangan. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah guna membiayai pembangunan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk memungut pajak mineral bukan logam dan batuan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Objek pajak adalah kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, seperti asbes, batu tulis, batu kapur, dan lainnya, dengan pengecualian pengambilan yang tidak bersifat komersial atau merupakan ikutan dari kegiatan pertambangan lain yang tidak dimanfaatkan secara komersial.
  2. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat mengambil mineral bukan logam dan batuan.
  3. Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual hasil pengambilan mineral, dihitung dari volume/tonase dikalikan nilai pasar atau harga standar. Tarif pajak ditetapkan sebesar 20%.
  4. Wilayah pemungutan pajak adalah di wilayah Kabupaten Balangan.
  5. Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) selambat-lambatnya 10 hari setelah berakhirnya masa pajak.

Peraturan ini juga mengatur tata cara pemungutan pajak, penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD), serta mekanisme keberatan dan banding terhadap ketetapan pajak.

1. Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C yang masih terutang sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini masih dapat ditagih dalam jangka waktu selama 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.