Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 3 Tahun 1995

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 1995 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Sukabumi Dan Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi

Juga dikenal sebagai: PP 3/1995 · PP No. 3 Tahun 1995 · PP Nomor 3 Tahun 1995

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Februari 1995Tanggal Penetapan:6 Februari 1995
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Sukabumi Dan Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku06 Februari 1995
Tanggal Penetapan06 Februari 1995
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menanggapi perkembangan pembangunan di Propinsi Jawa Barat, khususnya di Kotamadya Daerah Tingkat II Sukabumi, yang menyebabkan peningkatan fungsi dan peranan Kota Sukabumi. Terbatasnya lahan di Kotamadya Sukabumi menimbulkan kebutuhan untuk memperluas wilayahnya dengan memasukkan sebagian wilayah Kabupaten Sukabumi. Tujuan utama adalah untuk tertib administrasi pemerintahan dan menampung kegiatan pembangunan yang meningkat.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur perubahan batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Sukabumi dengan memasukkan beberapa desa dari Kecamatan Sukabumi dan Kecamatan Baros. Selain itu, peraturan ini juga menata ulang pembagian kecamatan di Kotamadya Sukabumi, termasuk perubahan nama kecamatan dan penetapan pusat pemerintahan kecamatan baru. Pembiayaan perubahan batas wilayah ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Jawa Barat dan Pemerintah Daerah Tingkat II terkait.

1. Semua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi dan Keputusan Bupati yang berlaku bagi desa-desa yang sebelumnya termasuk dalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan atau diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. 2. Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati dapat diubah atau dicabut oleh Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Sukabumi dan Keputusan Walikotamadya. 3. Masalah kepegawaian, kependudukan, penghasilan daerah, keuangan, materiil, dan lain-lain akibat perubahan batas wilayah diselesaikan oleh Gubernur Jawa Barat sesuai peraturan yang berlaku.

(-)