Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152 Tahun 2023

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antar Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republik Korea (ASEAN-Korea Free Trade Area)

Juga dikenal sebagai: PMK 152/2023 · PMK No. 152 Tahun 2023 · PMK Nomor 152 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Januari 2024Tanggal Penetapan:27 Desember 2023
Kerja Sama Luar NegeriKebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antar Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republik Korea (ASEAN-Korea Free Trade Area)
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku05 Januari 2024
Tanggal Penetapan27 Desember 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antar Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea (Asean-Korea Free Trade Area).

Peraturan Menteri Keuangan ini mengubah tarif bea masuk yang tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antar Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea (Asean-Korea Free Trade Area). Perubahan ini dilakukan berdasarkan hasil evaluasi terhadap implementasi persetujuan kemitraan ekonomi menyeluruh antara Negara-Negara Anggota ASEAN dan Republik Korea, dengan tujuan untuk memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi pengguna jasa dalam rangka fasilitasi importasi barang. Tarif bea masuk yang baru ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(-)

(-)