Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 8/KEPMEN-KP/2017 Tahun 2017

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 8/KEPMEN-KP/2017 Tahun 2017 tentang Penetapan Pelabuhan Perikanan Muara Piluk Bakauheni Sebagai Pangkalan Pendaratan Ikan Muara Piluk Bakauheni Di Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung

Juga dikenal sebagai: Kepmen KKP 8/KEPMEN-KP/2017 · Kepmen KKP No. 8/KEPMEN-KP/2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Maret 2017Tanggal Penetapan:30 Maret 2017
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipeKeputusan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaPenetapan Pelabuhan Perikanan Muara Piluk Bakauheni Sebagai Pangkalan Pendaratan Ikan Muara Piluk Bakauheni Di Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku30 Maret 2017
Tanggal Penetapan30 Maret 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Menteri ini menetapkan Pelabuhan Perikanan Muara Piluk Bakauheni sebagai Pangkalan Pendaratan Ikan Muara Piluk Bakauheni di Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung. Pengelolaan pangkalan pendaratan ikan ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kepala Pangkalan Pendaratan Ikan Muara Piluk Bakauheni wajib menyampaikan laporan kegiatan pelabuhan perikanan setiap bulan kepada Direktur Jenderal Perikanan Tangkap dengan tembusan kepada Gubernur Lampung.

(-)

(-)