di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 8/KEPMEN-KP/2017 Tahun 2017 tentang Penetapan Pelabuhan Perikanan Muara Piluk Bakauheni Sebagai Pangkalan Pendaratan Ikan Muara Piluk Bakauheni Di Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung
Juga dikenal sebagai: Kepmen KKP 8/KEPMEN-KP/2017 · Kepmen KKP No. 8/KEPMEN-KP/2017
Keputusan Menteri ini menetapkan Pelabuhan Perikanan Muara Piluk Bakauheni sebagai Pangkalan Pendaratan Ikan Muara Piluk Bakauheni di Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung. Pengelolaan pangkalan pendaratan ikan ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kepala Pangkalan Pendaratan Ikan Muara Piluk Bakauheni wajib menyampaikan laporan kegiatan pelabuhan perikanan setiap bulan kepada Direktur Jenderal Perikanan Tangkap dengan tembusan kepada Gubernur Lampung.