Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2017

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2017 tentang Statuta Universitas Mataram

Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 45/2017 · Permen Ristekdikti No. 45 Tahun 2017 · Permen Ristekdikti Nomor 45 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 September 2017Tanggal Penetapan:13 Juni 2017
Standar & Pedoman TeknisStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
TemaStatuta Universitas Mataram
LokasiKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Tanggal Berlaku04 September 2017
Tanggal Penetapan13 Juni 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 088/0/2003 tentang Statuta Universitas Mataram

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini disusun untuk memberikan acuan pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di Universitas Mataram (UNRAM), sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 dan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014. Tujuannya adalah untuk menetapkan Statuta Universitas Mataram sebagai landasan hukum dalam pengelolaan universitas.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur identitas UNRAM, termasuk lambang, bendera, himne, dan mars. UNRAM menyelenggarakan pendidikan akademik, vokasi, dan profesi, serta penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Senat UNRAM berfungsi menetapkan kebijakan akademik, sementara Rektor bertanggung jawab atas kebijakan non-akademik. Peraturan ini juga mengatur tentang kebebasan akademik, kode etik, dan tata kelola universitas yang baik. Selain itu, diatur pula tentang pengangkatan dan pemberhentian pimpinan organ, sistem pengendalian dan pengawasan internal, serta hak dan kewajiban dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua penyelenggaraan kegiatan akademik dan non-akademik di UNRAM masih tetap dilaksanakan sampai dengan penyelenggaraan kegiatan akademik dan non-akademik disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini. 2. Semua peraturan pelaksanaan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 088/0/2003 tentang Statuta Universitas Mataram masih tetap dilaksanakan sepanjang tidak bertentangan dan belum disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini. 3. Penyesuaian dilakukan paling lambat dalam waktu 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini.

1. Pelanggaran terhadap kode etik dan etika akademik dapat dikenakan sanksi. 2. Pelanggaran terhadap kewajiban dosen dan tenaga kependidikan dapat dikenai sanksi.