Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 182 Tahun 2014

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 182 Tahun 2014 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Belarus Mengenai Kerja Sama di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of Belarus On Scientific And Technological Cooperation)

Juga dikenal sebagai: PERPRES 182/2014 · PERPRES No. 182 Tahun 2014 · PERPRES Nomor 182 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Desember 2014Tanggal Penetapan:22 Desember 2014
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Belarus Mengenai Kerja Sama di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of Belarus On Scientific And Technological Cooperation)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku22 Desember 2014
Tanggal Penetapan22 Desember 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Belarus mengenai Kerja Sama di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Kerja sama ini dianggap penting dan strategis untuk meningkatkan akselerasi pembangunan nasional, terutama dalam peningkatan kualitas penguasaan, pemanfaatan, dan pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Persetujuan ini telah ditandatangani pada tanggal 19 Maret 2013 di Jakarta dan memerlukan pengesahan sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara naskah Persetujuan dalam Bahasa Indonesia, Bahasa Rusia, dan Bahasa Inggris, yang berlaku adalah naskah dalam Bahasa Inggris.

(-)

(-)