di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pendidikan Dan Kebudayan
Juga dikenal sebagai: Permendikbud 25/2018 · Permendikbud No. 25 Tahun 2018 · Permendikbud Nomor 25 Tahun 2018
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mempercepat proses perizinan berusaha di sektor pendidikan dan kebudayaan melalui sistem elektronik terintegrasi, dikenal sebagai Online Single Submission (OSS). Kebijakan ini mengatur berbagai jenis perizinan usaha di sektor pendidikan, termasuk izin pendirian satuan pendidikan formal dan nonformal, serta izin operasional untuk satuan pendidikan kerja sama. Pelaku usaha di sektor ini dapat berupa perseorangan atau badan usaha, dan diwajibkan untuk mendaftar melalui sistem OSS untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berfungsi sebagai identitas usaha. Selain itu, peraturan ini menetapkan komitmen yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha untuk mendapatkan izin operasional, termasuk studi kelayakan dan pemenuhan standar pendidikan. Pemerintah daerah memiliki peran penting dalam memastikan pemenuhan komitmen ini.