Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2018

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pendidikan Dan Kebudayan

Juga dikenal sebagai: Permendikbud 25/2018 · Permendikbud No. 25 Tahun 2018 · Permendikbud Nomor 25 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Juli 2018Tanggal Penetapan:13 Juli 2018
Sistem Pendidikan NasionalTelekomunikasi & Dunia DigitalPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
TemaPerizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pendidikan Dan Kebudayan
LokasiKementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Tanggal Berlaku17 Juli 2018
Tanggal Penetapan13 Juli 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mempercepat proses perizinan berusaha di sektor pendidikan dan kebudayaan melalui sistem elektronik terintegrasi, dikenal sebagai Online Single Submission (OSS). Kebijakan ini mengatur berbagai jenis perizinan usaha di sektor pendidikan, termasuk izin pendirian satuan pendidikan formal dan nonformal, serta izin operasional untuk satuan pendidikan kerja sama. Pelaku usaha di sektor ini dapat berupa perseorangan atau badan usaha, dan diwajibkan untuk mendaftar melalui sistem OSS untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berfungsi sebagai identitas usaha. Selain itu, peraturan ini menetapkan komitmen yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha untuk mendapatkan izin operasional, termasuk studi kelayakan dan pemenuhan standar pendidikan. Pemerintah daerah memiliki peran penting dalam memastikan pemenuhan komitmen ini.

  1. Semua peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Perizinan Berusaha sektor pendidikan dan kebudayaan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
  2. Perizinan Berusaha yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum diterbitkan, diproses sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.
  3. Izin Usaha dan/atau Izin Operasional yang telah diperoleh dan masih berlaku tetap berlaku dan didaftarkan ke Lembaga OSS.
  4. Taman kanak-kanak yang diselenggarakan oleh perseorangan dan telah mendapatkan Izin Operasional dari pemerintah daerah tetap diakui sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lama 2 (dua) tahun sejak diundangkan.

  1. Peringatan akan diberikan kepada Pelaku Usaha yang melaksanakan kegiatan usaha tidak sesuai dengan Perizinan Berusaha.
  2. Dalam hal Pelaku Usaha telah diberikan peringatan sebanyak 2 (dua) kali dan tidak mengindahkan maka kegiatan berusaha akan diberhentikan sementara.
  3. Dalam hal kegiatan berusaha telah diberhentikan sementara selama 1 (satu) bulan dan tidak diindahkan maka akan dilakukan pencabutan Perizinan Berusaha.