di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas
Juga dikenal sebagai: PERPRES 68/2020 · PERPRES No. 68 Tahun 2020 · PERPRES Nomor 68 Tahun 2020
Peraturan Presiden ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 134 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Tujuannya adalah untuk memastikan pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas melalui pembentukan Komisi Nasional Disabilitas (KND) yang bersifat independen. KND bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan memiliki tugas utama untuk memantau, mengevaluasi, dan mengadvokasi hak-hak Penyandang Disabilitas. Dalam melaksanakan tugasnya, KND menyusun rencana kegiatan, melakukan pemantauan dan evaluasi, serta advokasi, dan bekerja sama dengan pemangku kepentingan terkait. Struktur organisasi KND terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, dan anggota yang dipilih melalui proses seleksi. Anggota KND harus memenuhi syarat tertentu, termasuk pengalaman di bidang disabilitas dan tidak terlibat dalam partai politik. KND juga didukung oleh Sekretariat yang memberikan dukungan teknis dan administratif.