Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 68 Tahun 2020

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas

Juga dikenal sebagai: PERPRES 68/2020 · PERPRES No. 68 Tahun 2020 · PERPRES Nomor 68 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Juni 2020Tanggal Penetapan:8 Juni 2020
Organisasi Komisi & Badan NegaraPerlindungan Hak AsasiPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaKomisi Nasional Disabilitas
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku09 Juni 2020
Tanggal Penetapan08 Juni 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 134 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Tujuannya adalah untuk memastikan pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas melalui pembentukan Komisi Nasional Disabilitas (KND) yang bersifat independen. KND bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan memiliki tugas utama untuk memantau, mengevaluasi, dan mengadvokasi hak-hak Penyandang Disabilitas. Dalam melaksanakan tugasnya, KND menyusun rencana kegiatan, melakukan pemantauan dan evaluasi, serta advokasi, dan bekerja sama dengan pemangku kepentingan terkait. Struktur organisasi KND terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, dan anggota yang dipilih melalui proses seleksi. Anggota KND harus memenuhi syarat tertentu, termasuk pengalaman di bidang disabilitas dan tidak terlibat dalam partai politik. KND juga didukung oleh Sekretariat yang memberikan dukungan teknis dan administratif.

  1. Untuk pertama kalinya, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota KND ditunjuk oleh Presiden atas usul Menteri.

(-)