Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2013

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Uji Kelayakan Dan Kepatutan (Fit And Proper Test) Untuk Pengangkatan Dalam Jabatan Struktural Calon Eselon II Dan Eselon I Di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permen ATR/Kepala BPN 14/2013 · Permen ATR/Kepala BPN No. 14 Tahun 2013 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 14 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Oktober 2013Tanggal Penetapan:24 Oktober 2013
Aparatur Sipil NegaraPertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
TemaPelaksanaan Uji Kelayakan Dan Kepatutan (Fit And Proper Test) Untuk Pengangkatan Dalam Jabatan Struktural Calon Eselon II Dan Eselon I Di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
LokasiKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Tanggal Berlaku24 Oktober 2013
Tanggal Penetapan24 Oktober 2013
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional ini mengatur tentang pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) untuk pengangkatan dalam jabatan struktural calon Eselon II dan Eselon I di lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan dengan tujuan untuk memastikan bahwa pejabat yang diangkat dalam jabatan struktural Eselon II dan Eselon I memiliki kualitas, loyalitas, dan integritas yang diperlukan.

Ketentuan Substansial:

  1. Proses Seleksi: Pejabat yang diusulkan untuk uji kelayakan dan kepatutan diseleksi oleh Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) yang beranggotakan para Eselon I. Hasil seleksi disampaikan kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional.
  2. Tim Independen: Kepala Badan Pertanahan Nasional dapat memilih calon pejabat untuk diuji kelayakan dan kepatutan oleh Tim Independen, yang dapat berasal dari lembaga perguruan tinggi atau lembaga swasta yang kompeten. Tim ini memberikan penilaian terhadap loyalitas dan integritas calon pejabat.
  3. Pertimbangan Pengangkatan: Hasil uji kelayakan dan kepatutan menjadi bahan pertimbangan Kepala Badan Pertanahan Nasional dalam menetapkan Pejabat Eselon II.
  4. Eselon I: Apabila diperlukan, Kepala Badan Pertanahan Nasional dapat menunjuk Tim Independen untuk calon Pejabat Eselon I.

(-)

(-)