Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bojonegoro Nomor 9 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bojonegoro Nomor 9 Tahun 2025 tentang pengarusutamaan gender

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bojonegoro 9/2025 · Perda Kabupaten Bojonegoro No. 9 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Bojonegoro Nomor 9 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Juli 2025Tanggal Penetapan:22 Juli 2025
Perlindungan Keluarga & Anak

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
Temapengarusutamaan gender
LokasiPemerintah Kabupaten Bojonegoro
Tanggal Berlaku22 Juli 2025
Tanggal Penetapan22 Juli 2025
Tempat PenetapanBojonegoro

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) bertujuan untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat. Latar belakangnya adalah perlunya strategi PUG yang selaras dengan Pancasila dan UUD 1945, serta tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008. Ketentuan substansial meliputi tugas dan wewenang Pemerintah Daerah dalam menyusun kebijakan responsif gender, memfasilitasi Pokja PUG, memberikan bantuan teknis, melaksanakan PUG di berbagai bidang pembangunan, dan membentuk kelembagaan PUG hingga tingkat desa/kelurahan. Pemerintah Daerah juga berwenang melembagakan PUG, memberdayakan perempuan, meningkatkan kualitas keluarga, mengumpulkan data gender, mengembangkan SDM, dan memantau pelaksanaan PUG. Peraturan ini juga mengatur perencanaan dan pelaksanaan PUG melalui analisis gender dalam penyusunan RPJMD, RKPD, RKA, Renstra PD, dan Renja OPD. Dibentuk Pokja PUG Kabupaten untuk mempromosikan PUG, menyusun program kerja, mendorong perencanaan dan penganggaran responsif gender, serta menyusun RAD PUG Daerah. Setiap PD juga membentuk Focal Point PUG. Pemberdayaan perempuan meliputi peningkatan kualitas hidup, perlindungan, kualitas keluarga, dan sistem data gender. Sistem data gender diperlukan untuk pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian data gender dan anak.

(-)

(-)