Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung No. 18 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulungagung Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010 Tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tulungagung 18/2016 · Perda Kabupaten Tulungagung No. 18 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Tulungagung Nomor 18 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 September 2016Tanggal Penetapan:20 Juni 2016
Telekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010 Tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi
LokasiPemerintah Kabupaten Tulungagung
Tanggal Berlaku06 September 2016
Tanggal Penetapan20 Juni 2016
Tempat PenetapanTulungagung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2010 Nomor 2 Seri C), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 23 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2012 Nomor 6 Seri C)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan teknologi telekomunikasi yang pesat dan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Perubahan meliputi penambahan definisi terkait menara telekomunikasi, seperti Menara Portabel dan Microcell. Selain itu, diatur mengenai persyaratan pembangunan menara, termasuk rekomendasi peruntukan ruang dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menara. Pembangunan menara harus memperhatikan ketersediaan lahan, keamanan, kenyamanan warga, serta kesinambungan industri. Menara dapat didirikan di atas permukaan tanah atau pada bagian bangunan gedung, dengan memperhatikan kemampuan teknis bangunan dan estetika.

Peraturan ini juga mengatur mengenai retribusi pengendalian menara telekomunikasi, yang dihitung berdasarkan biaya penggunaan jasa yang ditanggung Pemerintah Daerah. Prinsip penetapan tarif retribusi memperhatikan aspek keadilan, biaya penggunaan jasa, dan efektivitas pengendalian menara. Formula perhitungan retribusi mempertimbangkan tingkat penggunaan jasa dan tarif retribusi, dengan komponen biaya operasional pengendalian dan pengawasan.

Setiap menara telekomunikasi wajib diasuransikan oleh pemilik/pengelola untuk menanggung kerugian akibat kecelakaan. Pemilik/pengguna yang tidak memenuhi kewajiban dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan/pencabutan izin, denda administratif, atau sanksi polisional. Menara yang tidak tertib administrasi/teknis atau tidak dimanfaatkan selama 1 tahun dapat dibongkar.

(-)

1. Setiap pemilik dan/atau pengguna yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi, persyaratan, dan/atau penyelenggaraan menara dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa pembekuan/pencabutan izin, denda administratif, atau sanksi polisional. 3. Sanksi polisional dapat berupa penyegelan, pemutusan aliran listrik, atau pembongkaran.