Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Surat Edaran Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 1 Tahun 2026

Surat Edaran Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 1 Tahun 2026 tentang Transformasi Budaya Kerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

Juga dikenal sebagai: Seppn 1/2026 · Seppn No. 1 Tahun 2026 · Seppn Nomor 1 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 2026Tanggal Penetapan:1 April 2026
Hukum Administrasi NegaraReformasi Birokrasi Pemerintah

Informasi

TipeSurat Edaran Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Tanggal Berlaku01 April 2026
Tanggal Penetapan01 April 2026

Peraturan ini mencabut: 1. Surat Edaran Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 10 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional dalam Transisi Menuju Tatanan Normal Baru yang Mendukung Produktivitas Kerja Serta Memprioritaskan Kesehatan dan Keselamatan Pegawai sebagaimana diubah dengan Surat Edaran Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 1 Tahun 2022.

Surat Edaran ini diterbitkan sebagai pedoman bagi pimpinan dan pegawai di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas dalam melaksanakan transformasi budaya kerja yang lebih efisien, akuntabel, dan adaptif. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi serta meningkatkan produktivitas kinerja individu melalui optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi.

Ketentuan substansial dalam kebijakan ini mencakup pengaturan sistem kerja hibrida, di mana pegawai diwajibkan bekerja dari kantor (Work From Office/WFO) pada hari Senin hingga Kamis dan bekerja dari rumah (Work From Home/WFH) pada hari Jumat. Selain itu, diatur pula kewajiban penggunaan presensi digital berbasis geo-tagging, dorongan penggunaan transportasi publik pada hari Rabu, serta langkah-langkah efisiensi anggaran yang meliputi pengurangan kuota BBM kendaraan dinas, pembatasan perjalanan dinas, dan penghematan biaya utilitas kantor. Pegawai juga diwajibkan menyampaikan laporan kinerja harian dan bulanan melalui sistem aplikasi yang telah ditentukan.

(-)

1. Segala bentuk manipulasi lokasi, penggunaan aplikasi pihak ketiga, atau tindakan yang menyebabkan ketidaksesuaian data pencatatan kehadiran dinyatakan sebagai pelanggaran disiplin. 2. Ketidakpatuhan terhadap ketentuan dalam Surat Edaran ini menjadi bagian dari evaluasi kinerja pegawai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.