Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buleleng Nomor 15 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buleleng Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buleleng 15/2011 · Perda Kabupaten Buleleng No. 15 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Buleleng Nomor 15 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 September 2011Tanggal Penetapan:23 September 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol
LokasiPemerintah Kabupaten Buleleng
Tanggal Berlaku26 September 2011
Tanggal Penetapan23 September 2011
Tempat PenetapanBuleleng

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 4 Tahun 2006 tentang Retribusi Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP – MB ) (Lembaran Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2006 Nomor 4).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol di Kabupaten Buleleng. Latar belakangnya adalah untuk menciptakan kondisi daerah yang aman dan terkendali terkait penyalahgunaan minuman beralkohol, serta untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tujuannya adalah untuk mengendalikan dan mengawasi peredaran dan penjualan minuman beralkohol melalui penerbitan Surat Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (SITU-MB).

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi dipungut sebagai pengganti biaya penerbitan izin tempat penjualan minuman beralkohol. Objek retribusi adalah pelayanan pemberian izin penjualan minuman beralkohol. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan pelayanan penerbitan izin.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu.
  3. Cara Mengukur Tingkat Pengguna Jasa: Diukur berdasarkan jumlah penggunaan jasa yang dijadikan dasar alokasi beban biaya.
  4. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi: Didasarkan pada tujuan pengawasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol, dengan memperhatikan biaya penyelenggaraan pelayanan, kemampuan masyarakat, dan aspek keadilan.
  5. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Tarif untuk minuman beralkohol golongan B adalah Rp. 250.000,-/tahun, dan golongan C adalah Rp. 550.000,-/tahun. Tarif dapat ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali.
  6. Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah Kabupaten Buleleng.
  7. Penentuan Pembayaran: Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dan wajib dibayar lunas secara tunai di Kas Daerah atau tempat lain yang ditentukan.

(-)

Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua per seratus) setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.