di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buleleng Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buleleng 15/2011 · Perda Kabupaten Buleleng No. 15 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Buleleng Nomor 15 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol di Kabupaten Buleleng. Latar belakangnya adalah untuk menciptakan kondisi daerah yang aman dan terkendali terkait penyalahgunaan minuman beralkohol, serta untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tujuannya adalah untuk mengendalikan dan mengawasi peredaran dan penjualan minuman beralkohol melalui penerbitan Surat Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (SITU-MB).
Ketentuan substansial meliputi: