Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha.

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan 2/2018 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 2 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 2 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha.
LokasiPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanKandangan

Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. Secara spesifik, peraturan ini mengubah ketentuan Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 dan menghapus ketentuan Lampiran IV nomor urut 3 dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016.

Peraturan Daerah ini mengatur perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan perekonomian dan pembangunan di Kabupaten Hulu Sungai Selatan, serta adanya penambahan jenis pelayanan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah yang digolongkan dalam Retribusi Golongan Jasa Usaha. Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dan lampiran dalam Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011, termasuk penambahan pasal baru (Pasal 65A dan Pasal 65B) yang mengatur pengelolaan dan pemungutan retribusi jasa usaha oleh pihak lain serta menyatakan bahwa struktur dan besaran tarif retribusi dalam Lampiran I, II, dan III merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Perubahan tarif retribusi meliputi pemakaian kekayaan daerah (gedung olahraga, gedung kesenian, aula pertemuan, lapangan, rumah dinas, sewa tanah, panggung terbuka, peralatan mesin pertanian, SKB Dinas Pendidikan, WC umum, kolam renang), pasar grosir dan pertokoan (tarif sewa toko, penggantian nama pemegang izin, perpanjangan izin), dan terminal (jenis kendaraan angkutan, pemakaian tempat/tanah, sarana kebersihan).

(-)

(-)