Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 12 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Klaten 12/2018 · Perda Kabupaten Klaten No. 12 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Klaten Nomor 12 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Agustus 2018Tanggal Penetapan:6 Agustus 2018
Penyediaan Air Bersih

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Air Limbah Domestik
LokasiPemerintah Kabupaten Klaten
Tanggal Berlaku06 Agustus 2018
Tanggal Penetapan06 Agustus 2018
Tempat PenetapanKlaten

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan air limbah domestik di Kabupaten Klaten. Latar belakangnya adalah perlunya pengelolaan air limbah domestik yang lebih baik untuk melindungi lingkungan dan kesehatan masyarakat, mengingat peningkatan jumlah penduduk dan produksi air limbah dapat menyebabkan penurunan kualitas lingkungan.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengendalikan pembuangan air limbah domestik, melindungi kualitas air tanah dan air permukaan, meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, dan meningkatkan upaya pelestarian lingkungan hidup khususnya sumber daya air.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: - Sistem Pengelolaan Air Limbah (SPAL) yang terdiri dari SPAL Terpusat (SPAL-T) dan SPAL Setempat (SPAL-S), dengan pemilihan sistem berdasarkan rencana tata ruang, cakupan pelayanan, kepadatan penduduk, dan kondisi tanah. - Tugas dan wewenang Pemerintah Daerah dalam menyusun rencana SPAL, membangun prasarana, melaksanakan pembinaan masyarakat, dan memberikan perizinan. - Hak dan kewajiban masyarakat dalam pengelolaan air limbah domestik, termasuk kewajiban mengelola air limbah dan membayar retribusi. - Kerjasama dan kemitraan antara Pemerintah Daerah dengan pihak lain dalam penyelenggaraan SPAL. - Pembiayaan pengelolaan air limbah domestik yang bersumber dari masyarakat, APBD, dan sumber lain yang sah.

(-)

1. Setiap orang atau Badan yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 48, 49, 50, 51, 57 ayat (1) dan (2) dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa: peringatan lisan, peringatan tertulis, pembekuan sementara izin, dan pencabutan izin. 3. Setiap orang pribadi atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 63 diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 25.000.000.