Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 1954

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 1954 tentang Perubahan Peraturan-Peraturan Pemberian Pembebasan Cukai untuk Minyak Tanah (Kerozine) dan Sulingan-Sulingan Minyak Tambang yang disamakan dengan Minyak Tanah

Juga dikenal sebagai: PP 50/1954 · PP No. 50 Tahun 1954 · PP Nomor 50 Tahun 1954

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Desember 1952Tanggal Penetapan:14 September 1954

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Peraturan-Peraturan Pemberian Pembebasan Cukai untuk Minyak Tanah (Kerozine) dan Sulingan-Sulingan Minyak Tambang yang disamakan dengan Minyak Tanah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Desember 1952
Tanggal Penetapan14 September 1954
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Ordonansi 11 Mei 1908, Staatsblad No. 361, sebagaimana diubah dengan Ordonansi 20 Juni 1913, Staatsblad No. 424.

Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1954 bertujuan untuk memperbarui pengaturan mengenai pembebasan cukai minyak tanah dan sulingan minyak tambang yang disamakan dengan minyak tanah. Latar belakang perubahan ini adalah kebutuhan untuk meningkatkan pengawasan atas pemungutan cukai dan pelaksanaan pembebasan cukai, mengingat kondisi keuangan negara yang genting. Peraturan ini mengalihkan kewenangan dari 'Hoofden van Gewestelijk Bestuur' kepada Menteri Keuangan, untuk memastikan pelaksanaan yang seragam dan pengawasan yang lebih ketat. Perubahan ini mencakup penggantian istilah dalam beberapa pasal, seperti penggantian 'het Hoofd van gewestelijk bestuur' dengan 'Menteri Keuangan'.

1. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari sesudah hari pengundangannya dan berlaku surut sampai tanggal 1 Desember 1952.

(-)