di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya, dan Kabupaten Aceh Tamiang, Di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
Juga dikenal sebagai: UU 4/2002 · UU No. 4 Tahun 2002 · UU Nomor 4 Tahun 2002
Undang-undang ini bertujuan untuk membentuk lima kabupaten baru di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, yaitu Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya, dan Kabupaten Aceh Tamiang. Pembentukan ini dilakukan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan masyarakat, serta memanfaatkan potensi daerah secara optimal. Kabupaten-kabupaten baru ini merupakan hasil pemekaran dari Kabupaten Aceh Selatan, Kabupaten Aceh Tenggara, Kabupaten Aceh Barat, dan Kabupaten Aceh Timur. Undang-undang ini juga mengatur pembagian kewenangan antar lembaga pemerintah, termasuk pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan penetapan ibu kota kabupaten. Selain itu, undang-undang ini menetapkan batas-batas wilayah dan kewajiban pemerintah daerah baru untuk menyusun Rencana Tata Ruang Wilayah yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.