Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sampang No. 7 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sampang 7/2014 · Perda Kabupaten Sampang No. 7 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Agustus 2014Tanggal Penetapan:8 Juli 2014
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTanggung Jawab Sosial Perusahaan
LokasiPemerintah Kabupaten Sampang
Tanggal Berlaku28 Agustus 2014
Tanggal Penetapan08 Juli 2014
Tempat PenetapanSampang

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP) bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan arahan dalam pelaksanaan program TSP di Kabupaten Sampang, serta membangun keunggulan kompetitif berkelanjutan. Tujuan utamanya adalah mewujudkan batasan yang jelas tentang tanggung jawab sosial perusahaan, memastikan penyelenggaraan TSP yang berdaya guna dan terkoordinasi, memberikan perlindungan hukum bagi pelaku usaha, mencegah pungutan liar, meminimalisir dampak negatif perusahaan, mengoptimalkan potensi positif, dan memprogramkan apresiasi pemerintah daerah terhadap dunia usaha yang telah melaksanakan TSP. Ketentuan substansial mencakup kewajiban perusahaan untuk menganggarkan dana TSP, klasifikasi perusahaan berdasarkan dampak operasi, dan pelaksanaan TSP oleh perusahaan berbadan hukum atau tidak, baik swasta maupun milik negara. Pelaksanaan TSP dapat dilakukan melalui forum pelaksana program TSP atau secara mandiri dengan melaporkan kepada forum. Kecamatan dan desa yang tidak memiliki perusahaan dapat mengajukan usulan program TSP kepada perusahaan di luar wilayahnya. Perusahaan wajib menyusun kegiatan TSP sesuai prinsip tanggung jawab sosial, membangun jejaring kerjasama, dan menetapkan TSP sebagai bagian dari kebijakan manajemen. Program TSP meliputi bina lingkungan dan sosial, kemitraan usaha mikro, kecil, dan koperasi, serta program langsung pada masyarakat. Pemerintah Daerah dapat memberikan program skala prioritas sebagai bahan perencanaan program TSP kepada forum pelaksana TSP.

(-)

Perusahaan yang tidak melaksanakan ketentuan dalam Pasal 12 dan Pasal 19 ayat (1) dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis.