Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP) bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan arahan dalam pelaksanaan program TSP di Kabupaten Sampang, serta membangun keunggulan kompetitif berkelanjutan. Tujuan utamanya adalah mewujudkan batasan yang jelas tentang tanggung jawab sosial perusahaan, memastikan penyelenggaraan TSP yang berdaya guna dan terkoordinasi, memberikan perlindungan hukum bagi pelaku usaha, mencegah pungutan liar, meminimalisir dampak negatif perusahaan, mengoptimalkan potensi positif, dan memprogramkan apresiasi pemerintah daerah terhadap dunia usaha yang telah melaksanakan TSP.
Ketentuan substansial mencakup kewajiban perusahaan untuk menganggarkan dana TSP, klasifikasi perusahaan berdasarkan dampak operasi, dan pelaksanaan TSP oleh perusahaan berbadan hukum atau tidak, baik swasta maupun milik negara. Pelaksanaan TSP dapat dilakukan melalui forum pelaksana program TSP atau secara mandiri dengan melaporkan kepada forum. Kecamatan dan desa yang tidak memiliki perusahaan dapat mengajukan usulan program TSP kepada perusahaan di luar wilayahnya.
Perusahaan wajib menyusun kegiatan TSP sesuai prinsip tanggung jawab sosial, membangun jejaring kerjasama, dan menetapkan TSP sebagai bagian dari kebijakan manajemen. Program TSP meliputi bina lingkungan dan sosial, kemitraan usaha mikro, kecil, dan koperasi, serta program langsung pada masyarakat. Pemerintah Daerah dapat memberikan program skala prioritas sebagai bahan perencanaan program TSP kepada forum pelaksana TSP.