Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mesuji Nomor 2 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mesuji Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mesuji

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mesuji 2/2025 · Perda Kabupaten Mesuji No. 2 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Mesuji Nomor 2 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Juni 2025Tanggal Penetapan:2 Juni 2025
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mesuji
LokasiPemerintah Kabupaten Mesuji
Tanggal Berlaku02 Juni 2025
Tanggal Penetapan02 Juni 2025
Tempat PenetapanWiralaga Mulya

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mesuji (Lembaran Daerah Kabupaten Mesuji Tahun 2020 Nomor 6, Tambahan Lembar Daerah Nomor 02).

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mesuji. Latar belakang perubahan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 212 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, serta untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien di Kabupaten Mesuji.

Perubahan meliputi pembentukan perangkat daerah sebagai berikut: Sekretariat Daerah Kabupaten Tipe B, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tipe B, Inspektorat Tipe B, Dinas Daerah Kabupaten (terdiri dari berbagai tipe A dan B yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di berbagai bidang), dan Badan Daerah (yang melaksanakan fungsi penunjang di bidang keuangan, perencanaan, penelitian dan pengembangan, kepegawaian, penanggulangan bencana, kesatuan bangsa dan politik).

Peraturan ini juga mengatur penataan Perangkat Daerah yang dilakukan paling lambat 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini. Pejabat yang ada tetap menduduki jabatannya sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. Evaluasi perangkat daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Penataan Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada Peraturan Daerah ini dilakukan paling lambat 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini. 2. Dengan diberlakukannya Peraturan Daerah ini, pejabat yang ada tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)