Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2019

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2019 tentang Batas Daerah Antara Kabupaten Polewali Mandar Dengan Kabupaten Majene Dan Antara Kabupaten Polewali Mandar Dengan Kabupaten Mamasa Provinsi Sulawesi Barat

Juga dikenal sebagai: Permendagri 73/2019 · Permendagri No. 73 Tahun 2019 · Permendagri Nomor 73 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 November 2019Tanggal Penetapan:17 Oktober 2019
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaBatas Daerah Antara Kabupaten Polewali Mandar Dengan Kabupaten Majene Dan Antara Kabupaten Polewali Mandar Dengan Kabupaten Mamasa Provinsi Sulawesi Barat
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku12 November 2019
Tanggal Penetapan17 Oktober 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2019 ini ditetapkan untuk mengatur batas daerah antara Kabupaten Polewali Mandar dengan Kabupaten Majene dan antara Kabupaten Polewali Mandar dengan Kabupaten Mamasa di Provinsi Sulawesi Barat. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memastikan tertib administrasi pemerintahan di wilayah tersebut. Penetapan batas daerah ini telah disepakati oleh pemerintah kabupaten terkait dan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat serta disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat. Peraturan ini menetapkan koordinat titik-titik batas yang jelas dan permanen, yang tidak akan berubah meskipun ada perubahan nama desa, kelurahan, atau kecamatan. Peta yang mencantumkan batas-batas ini disertakan sebagai lampiran yang merupakan bagian integral dari peraturan ini.

(-)

(-)