Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 1981 ini dikeluarkan untuk mendukung pembangunan daerah dengan memperbaiki infrastruktur jalan kabupaten. Tujuannya adalah untuk memperlancar arus pengangkutan dan distribusi serta menunjang proyek-proyek pembangunan di daerah. Bantuan ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1981/1982 dan digunakan untuk perbaikan jalan dan jembatan kabupaten. Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Pekerjaan Umum, dan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri bertanggung jawab atas pelaksanaan, penyediaan dana, dan pembinaan teknis bantuan ini. Bantuan ini juga mencakup pendidikan dan pelatihan tenaga Dinas Pekerjaan Umum Daerah Tingkat II.