Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli No. 19 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Toli-Toli Nomor 19 Tahun 2015 tentang KAWASAN TANPA ROKOK

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Toli-Toli 19/2015 · Perda Kabupaten Toli-Toli No. 19 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Toli-Toli Nomor 19 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Desember 2015Tanggal Penetapan:18 Desember 2015
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKAWASAN TANPA ROKOK
LokasiPemerintah Kabupaten Toli-Toli
Tanggal Berlaku18 Desember 2015
Tanggal Penetapan18 Desember 2015
Tempat PenetapanToli-Toli

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 19 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok bertujuan untuk melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya rokok, membudayakan hidup sehat, dan menekan angka pertumbuhan perokok pemula. Asas peraturan ini adalah melindungi hak asasi manusia dalam mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya melalui pengendalian terhadap bahaya asap rokok.

Kawasan Tanpa Rokok (KTR) meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, gedung perkantoran negeri/swasta, dan tempat umum lainnya. Penerapan KTR dilaksanakan secara bertahap, dimulai dari fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, dan gedung perkantoran negeri/swasta. Setiap orang dilarang merokok, mempromosikan, mengiklankan, menjual, dan/atau membeli rokok di KTR, kecuali tempat umum yang memiliki izin menjual rokok.

Pimpinan atau penanggung jawab KTR wajib melakukan pengawasan internal, melarang perokok di KTR, meniadakan asbak, dan memasang tanda dilarang merokok. Masyarakat dapat berperan serta aktif dalam mewujudkan KTR melalui pengawasan dan penyuluhan. Bupati melakukan pembinaan KTR, yang didelegasikan kepada Kepala SKPD terkait. Perangkat Daerah bersama masyarakat melakukan pengawasan pelaksanaan KTR.

(-)

1. Pimpinan atau penanggung jawab Kawasan Tanpa Rokok dapat dikenakan sanksi berupa teguran, peringatan tertulis, uang paksa, dan/atau pencabutan izin. 2. Setiap orang yang merokok di KTR dapat dipidana kurungan paling lama 3 hari atau denda paling banyak Rp. 210.000,-. 3. Setiap orang/badan yang mempromosikan, mengiklankan, menjual dan/atau membeli rokok di KTR dapat dipidana kurungan paling lama 7 hari atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,-. 4. Setiap pengelola KTR tidak memasang tanda dilarang merokok dapat dipidana penjara paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp. 2.500.000,-.