Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Metro Nomor 35 Tahun 2021

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Metro Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Metro Nomor 28 Tahun 2020 tentang Tata Laksana Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor

Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Metro 35/2021 · Perwali Kota Metro No. 35 Tahun 2021 · Perwali Kota Metro Nomor 35 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Desember 2021Tanggal Penetapan:7 Desember 2021
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Walikota (Perwali)
TemaPerubahan Atas Peraturan Walikota Metro Nomor 28 Tahun 2020 tentang Tata Laksana Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
LokasiPemerintah Kota Metro
Tanggal Berlaku07 Desember 2021
Tanggal Penetapan07 Desember 2021
Tempat PenetapanMetro

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Walikota Metro Nomor 28 Tahun 2020 tentang Tata Laksana Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.

Peraturan ini diterbitkan dalam rangka menyesuaikan tata laksana pemungutan retribusi pengujian kendaraan bermotor dengan perkembangan pengaturan serta perubahan pada Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 4 Tahun 2021. Kebijakan ini mengatur mengenai penambahan definisi operasional, termasuk definisi pembantu penguji kendaraan bermotor, serta memperluas cakupan objek retribusi yang kini mencakup mobil baru. Selain itu, peraturan ini menetapkan tata cara pendaftaran uji berkala yang dapat dilakukan secara langsung maupun melalui aplikasi PKB Online, serta mengatur prosedur pengujian, penerbitan bukti lulus uji elektronik (BLU-e), dan kewajiban perbaikan bagi kendaraan yang dinyatakan tidak lulus uji dalam jangka waktu 14 hari kerja. Struktur dan besaran tarif retribusi selanjutnya ditetapkan mengacu pada peraturan daerah yang berlaku.

(-)

1. Pelanggaran terhadap persyaratan laik jalan kendaraan bermotor roda empat atau lebih di jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). 2. Pengoperasian mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan tanpa dilengkapi surat keterangan uji berkala dan tanda lulus uji berkala dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).