di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 18 Tahun 2005 tentang RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Serdang Bedagai 18/2005 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai No. 18 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 18 Tahun 2005
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akta Catatan Sipil di Kabupaten Serdang Bedagai. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan ketertiban administrasi kependudukan dan memberikan kepastian hukum dalam dokumen kependudukan.
Ketentuan Substansial: