Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 18 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 18 Tahun 2005 tentang RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Serdang Bedagai 18/2005 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai No. 18 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 18 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Agustus 2005Tanggal Penetapan:9 Juni 2005
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL
LokasiPemerintah Kabupaten Serdang Bedagai
Tanggal Berlaku18 Agustus 2005
Tanggal Penetapan09 Juni 2005
Tempat PenetapanSei Rampah

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akta Catatan Sipil di Kabupaten Serdang Bedagai. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan ketertiban administrasi kependudukan dan memberikan kepastian hukum dalam dokumen kependudukan.

Ketentuan Substansial:

  1. Objek Retribusi: Pelayanan pengadaan/pembuatan KTP, Akta Catatan Sipil, dan surat keterangan penduduk lainnya.
  2. Subjek Retribusi: Orang pribadi atau badan yang memanfaatkan layanan tersebut.
  3. Hak dan Kewajiban Penduduk: Setiap penduduk berhak mendapatkan pelayanan pendaftaran penduduk dan wajib mendaftarkan diri serta melaporkan mutasi data kepada Kepala Desa/Kelurahan.
  4. Kartu Keluarga (KK): Setiap kepala keluarga wajib memiliki KK yang ditandatangani oleh Camat. Persyaratan untuk memperoleh KK meliputi surat pengantar, KK lama, akta perkawinan/perceraian/kelahiran, dan dokumen lainnya.
  5. Kartu Tanda Penduduk (KTP): Setiap penduduk berusia 17 tahun atau telah/pernah kawin wajib memiliki KTP. KTP berlaku selama 3 tahun dan dapat diperpanjang, kecuali bagi WNI berusia 60 tahun ke atas yang diberikan KTP seumur hidup.
  6. Surat Keterangan: Mengatur penerbitan dan persyaratan untuk Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Sementara (SKPPS), Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Tetap (SKPPT), Surat Keterangan Perubahan Status Kewarganegaraan (SKPSK), Surat Keterangan Kelahiran, Surat Keterangan Kematian, dan Surat Keterangan Pindah.
  7. Akta Catatan Sipil: Akta catatan sipil diterbitkan berlaku sepanjang masa.
  8. Tarif Retribusi: Menetapkan struktur dan besaran tarif retribusi untuk berbagai jenis layanan, termasuk pembuatan KK, KTP, akta kelahiran, akta perkawinan, akta perceraian, dan lain-lain, yang dibedakan antara WNI dan WNA.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam Pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah Retribusi yang terutang.