di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ketapang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Ketapang
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ketapang 2/2011 · Perda Kabupaten Ketapang No. 2 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Ketapang Nomor 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini membentuk Organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Ketapang. Pembentukan BPBD ini bertujuan untuk meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan terhadap bencana alam di Kabupaten Ketapang, yang merupakan daerah rawan bencana. Dasar hukum pembentukan BPBD ini adalah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
BPBD Kabupaten Ketapang memiliki tugas menetapkan pedoman penanggulangan bencana, standarisasi penyelenggaraan penanggulangan bencana, melaksanakan penanggulangan bencana, menyusun peta rawan bencana, menetapkan prosedur tetap penanganan bencana, melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada bupati, mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang, mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran, dan melaksanakan kewajiban lain sesuai peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan tugasnya, BPBD menyelenggarakan fungsi perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana serta penanganannya, dan pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana.
Organisasi BPBD terdiri dari kepala, unsur pengarah, dan unsur pelaksana. Kepala BPBD dijabat oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang secara ex-officio. Unsur pengarah bertugas memberikan masukan dan saran kepada kepala BPBD. Unsur pelaksana bertugas melaksanakan penanggulangan bencana secara terintegrasi meliputi prabencana, saat tanggap darurat, dan pasca bencana. Unsur pelaksana terdiri dari Kepala Pelaksana, Sekretariat, Seksi Pencegahan dan Kesiapsiagaan, Seksi Kedaruratan dan Logistik, Seksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi, serta Kelompok Jabatan Fungsional.