Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang Nomor 2 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ketapang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Ketapang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ketapang 2/2011 · Perda Kabupaten Ketapang No. 2 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Ketapang Nomor 2 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 April 2011Tanggal Penetapan:8 April 2011
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Ketapang
LokasiPemerintah Kabupaten Ketapang
Tanggal Berlaku11 April 2011
Tanggal Penetapan08 April 2011
Tempat PenetapanKetapang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2005 tentang Satuan Pelaksana Penangggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi (Berita Daerah Kabupaten Ketapang Tahun 2005 Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2006 (Berita Daerah Kabupaten Ketapang Tahun 2006 Nomor 19); 2. Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Ketapang (Berita Daerah Kabupaten Ketapang Tahun 2009 Nomor 80);

Peraturan Daerah ini membentuk Organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Ketapang. Pembentukan BPBD ini bertujuan untuk meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan terhadap bencana alam di Kabupaten Ketapang, yang merupakan daerah rawan bencana. Dasar hukum pembentukan BPBD ini adalah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah.

BPBD Kabupaten Ketapang memiliki tugas menetapkan pedoman penanggulangan bencana, standarisasi penyelenggaraan penanggulangan bencana, melaksanakan penanggulangan bencana, menyusun peta rawan bencana, menetapkan prosedur tetap penanganan bencana, melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada bupati, mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang, mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran, dan melaksanakan kewajiban lain sesuai peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan tugasnya, BPBD menyelenggarakan fungsi perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana serta penanganannya, dan pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana.

Organisasi BPBD terdiri dari kepala, unsur pengarah, dan unsur pelaksana. Kepala BPBD dijabat oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang secara ex-officio. Unsur pengarah bertugas memberikan masukan dan saran kepada kepala BPBD. Unsur pelaksana bertugas melaksanakan penanggulangan bencana secara terintegrasi meliputi prabencana, saat tanggap darurat, dan pasca bencana. Unsur pelaksana terdiri dari Kepala Pelaksana, Sekretariat, Seksi Pencegahan dan Kesiapsiagaan, Seksi Kedaruratan dan Logistik, Seksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi, serta Kelompok Jabatan Fungsional.

1. Segala urusan yang menyangkut bidang tugas penanggulangan bencana tetap dilaksanakan oleh Satuan Pelaksana Penangggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi atau unit kerja terkait yang membidangi, sampai dengan ditunjuknya Pejabat BPBD Kabupaten Ketapang berdasarkan peraturan daerah ini.

(-)