Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan No. 9 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perkebunan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Selatan 9/2014 · Perda Kabupaten Bangka Selatan No. 9 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Bangka Selatan Nomor 9 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 September 2014Tanggal Penetapan:26 September 2014
Kehutanan & Perkebunan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Usaha Perkebunan
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka Selatan
Tanggal Berlaku26 September 2014
Tanggal Penetapan26 September 2014
Tempat PenetapanToboali

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan usaha perkebunan di Kabupaten Bangka Selatan. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan ekonomi daerah yang mandiri dan sinergis melalui kemitraan usaha yang kokoh di antara pelaku usaha perkebunan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Perencanaan pembangunan perkebunan yang meliputi wilayah, tanaman/komoditi perkebunan, sumber daya manusia, kelembagaan, keterkaitan hulu-hilir, sarana dan prasarana, serta pembiayaan.
  2. Penyediaan tanah untuk usaha perkebunan yang memerlukan izin lokasi dari Bupati. Hak atas tanah dapat berupa hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, dan/atau hak pakai.
  3. Pengelolaan usaha perkebunan yang meliputi usaha budidaya tanaman perkebunan, usaha industri perkebunan, dan usaha lainnya. Usaha budidaya tanaman perkebunan mencakup perluasan kebun, peremajaan kebun tua, rehabilitasi kebun, diversifikasi usaha, dan peningkatan produktivitas.
  4. Jenis komoditi usaha perkebunan di Kabupaten Bangka Selatan meliputi lada, karet, kopi, kelapa, kakao, jambu mete, dan kelapa sawit.
  5. Pemberdayaan usaha perkebunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah bersama pelaku usaha perkebunan serta lembaga terkait lainnya.
  6. Perizinan usaha perkebunan yang terdiri atas Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya (IUP-B), Izin Usaha Perkebunan untuk Pengolahan (IUP-P), dan Izin Usaha Perkebunan (IUP).
  7. Kemitraan usaha perkebunan antara perusahaan perkebunan dengan pekebun, karyawan, dan masyarakat sekitar perkebunan.
  8. Kewajiban perusahaan perkebunan yang telah memiliki IUP-B, IUP-P, atau IUP.

1. Izin Usaha Perkebunan (IUP), Surat Pendaftaran Usaha Perkebunan (SPUP), Izin Tetap Usaha Budidaya Perkebunan (ITUBP), atau Izin Tetap Usaha Industri Perkebunan (ITUIP), yang diterbitkan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan dinyatakan tetap berlaku. 2. Dalam hal terjadi pemekaran wilayah, izin usaha perkebunan yang telah diterbitkan, dinyatakan tetap berlaku dan pembinaan selanjutnya dilakukan oleh Daerah yang merupakan lokasi kebun berada. 3. Apabila pemekaran wilayah mengakibatkan lokasi kebun berada pada lintas kabupaten, maka pembinaan selanjutnya dilakukan oleh provinsi. 4. Izin usaha yang telah diterbitkan oleh instansi terkait dalam rangka penanaman modal sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku. 5. Perusahaan perkebunan yang telah memperoleh hak atas tanah, belum memiliki Izin Tetap Usaha Budidaya Perkebunan (ITUBP), Izin Tetap Usaha Industri Perkebunan (ITUIP), Surat Pendaftaran Usaha Perkebunan (SPUP), atau Izin Usaha Perkebunan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, wajib memiliki IUP-B, IUP-P atau IUP paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. 6. Untuk Perusahaan Perkebunan yang memiliki IUP-P atau IUP-B sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun harus telah memiliki kebun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36. 7. Perusahaan perkebunan yang memiliki IUP-B, IUP-P atau IUP sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan dan sudah melakukan pembangunan kebun dan/atau industri pengolahan hasil perkebunan tanpa memiliki hak atas tanah, dikenai peringatan untuk segera menyelesaikan hak atas tanah sesuai peraturan perundang-undangan. 8. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1), tidak berlaku untuk perusahaan perkebunan yang memperoleh izin usaha perkebunan sebelum tanggal 28 Februari 2007 dan telah melakukan pola PIR-BUN, PIR-TRANS, PIR-KKPA, atau pola kerjasama inti-plasma lainnya.

1. Perusahaan perkebunan yang melakukan kemitraan dalam pemenuhan kebutuhan bahan baku yang mengakibatkan terganggunya kemitraan yang telah ada dikenai sanksi peringatan tertulis, dan jika tidak dipenuhi, IUP-P atau IUP dicabut. 2. Perusahaan perkebunan yang tidak melakukan penjualan saham kepada koperasi pekebun dikenai sanksi peringatan tertulis, dan jika tidak dipenuhi, IUP-P dicabut. 3. Perusahaan perkebunan yang memberikan pernyataan tidak benar terkait penguasaan lahan dicabut IUP-B atau IUP tanpa peringatan. 4. Perusahaan perkebunan yang tidak melaksanakan kewajiban terkait pengendalian kebakaran, OPT, kemitraan, dan pelaporan dikenai sanksi peringatan tertulis, dan jika tidak dipenuhi, IUP-B, IUP-P atau IUP dicabut. 5. Perusahaan perkebunan yang tidak melaksanakan kewajiban terkait pengelolaan lingkungan dicabut IUP-B, IUP-P atau IUP. 6. Perusahaan perkebunan yang tidak menjamin kelangsungan usaha pokok diversifikasi dikenai sanksi peringatan tertulis, dan jika tidak dipenuhi, IUP-B atau IUP dicabut.