Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Pringsewu. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan, menjamin keandalan teknis bangunan, dan memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan. Peraturan ini menggantikan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan yang dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. **Nama, Jenis, Objek, dan Subjek Retribusi:** Retribusi PBG dipungut atas penerbitan PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk bangunan gedung atau prasarana bangunan gedung. Objek retribusi meliputi layanan konsultasi pemenuhan standar teknis, penerbitan PBG, inspeksi bangunan gedung, penerbitan SLF dan SBKBG, serta pencetakan plakat SLF. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan PBG dan SLF.
2. **Golongan Retribusi:** Retribusi PBG digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu.
3. **Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa:** Besaran retribusi dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dan harga satuan retribusi PBG, dengan formula yang mencerminkan biaya penyelenggaraan layanan.
4. **Prinsip Penetapan Tarif:** Tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup seluruh biaya penyelenggaraan penerbitan PBG atau SLF, termasuk penerbitan dokumen, inspeksi, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya dampak negatif.
5. **Struktur dan Besaran Tarif:** Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan kegiatan pemeriksaan pemenuhan standar teknis dan layanan konsultasi, dengan formula yang berbeda untuk bangunan gedung dan prasarana bangunan gedung. Detail tarif tercantum dalam lampiran peraturan.
6. **Masa Retribusi:** Masa retribusi PBG sama dengan jangka waktu PBG, dan retribusi terutang pada saat ditetapkan SKRD.
7. **Tata Cara Pembayaran:** Pembayaran dilakukan secara lunas dan tunai, paling lambat 7 hari sejak diterbitkan SKRD. Terdapat ketentuan mengenai penundaan dan/atau angsuran pembayaran dengan dikenakan sanksi administratif berupa bunga.