Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 15 Tahun 2020

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas terhadap Notaris

Juga dikenal sebagai: Permenkumham 15/2020 · Permenkumham No. 15 Tahun 2020 · Permenkumham Nomor 15 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Juni 2020Tanggal Penetapan:27 Mei 2020
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Informasi

TipePeraturan Menteri Hukum dan HAM
TemaTata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas terhadap Notaris
LokasiKementerian Hukum dan HAM
Tanggal Berlaku02 Juni 2020
Tanggal Penetapan27 Mei 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.02.PR.08.10 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pengangkatan Anggota, Pemberhentian Anggota, Susunan Organisasi, Tata Kerja, dan Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas Notaris.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014. Tujuannya adalah untuk mengatur tata cara pemeriksaan oleh Majelis Pengawas terhadap Notaris.

Ketentuan Substansial: Majelis Pengawas memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris, serta melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran perilaku dan pelaksanaan jabatan Notaris. Majelis Pengawas terdiri dari Majelis Pengawas Daerah, Wilayah, dan Pusat. Majelis Pemeriksa dibentuk untuk melakukan pemeriksaan dan penjatuhan sanksi. Laporan pengaduan dapat diajukan oleh pihak yang dirugikan dan harus disertai bukti. Pemeriksaan dilakukan secara berjenjang dan melibatkan pemanggilan Pelapor dan Terlapor. Sanksi dapat berupa peringatan lisan, tertulis, pemberhentian sementara, atau usulan pemberhentian dengan hormat atau tidak hormat.

1. Semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan pengawasan Notaris, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini. 2. Apabila di suatu kabupaten/kota Majelis Pengawas Daerah belum terbentuk, maka tugas dan kewenangan Majelis Pengawas Daerah dilaksanakan oleh Majelis Pengawas Wilayah. 3. Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini, berlaku juga bagi: a. Notaris Pengganti; dan b. pejabat sementara Notaris. 4. Terhadap Laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran perilaku dan pelaksanaan jabatan Notaris yang sedang dalam proses, diselesaikan dengan Peraturan Menteri ini.

1. Dalam hal Notaris terbukti melakukan pelanggaran perilaku dan pelaksanaan jabatan, Majelis Pemeriksa menjatuhkan sanksi berupa: a. peringatan lisan; b. peringatan tertulis; c. pemberhentian sementara; d. usulan penjatuhan pemberhentian dengan hormat; atau e. usulan penjatuhan pemberhentian dengan tidak hormat.