Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 48 Tahun 2015

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan

Juga dikenal sebagai: PP 48/2015 · PP No. 48 Tahun 2015 · PP Nomor 48 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Juli 2015Tanggal Penetapan:2 Juli 2015
Pelayanan KesehatanLayanan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku02 Juli 2015
Tanggal Penetapan02 Juli 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menjaga kesinambungan program jaminan sosial kesehatan yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan). Untuk mencapai tujuan tersebut, dilakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal BPJS Kesehatan. Penambahan modal ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 dan digunakan untuk mendanai biaya operasional BPJS Kesehatan pada tahun yang sama. Nilai penambahan modal yang ditetapkan adalah sebesar Rp3.460.000.000.000,00 (tiga triliun empat ratus enam puluh miliar rupiah).

(-)

(-)