Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai No. 3 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sinjai Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2014

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sinjai 3/2014 · Perda Kabupaten Sinjai No. 3 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Sinjai Nomor 3 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 September 2014Tanggal Penetapan:16 September 2014
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2014
LokasiPemerintah Kabupaten Sinjai
Tanggal Berlaku16 September 2014
Tanggal Penetapan16 September 2014
Tempat PenetapanSinjai

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2014 Nomor 1 ).

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2014. Perubahan ini meliputi peningkatan pendapatan daerah sebesar Rp. 23.490.323.188,00 sehingga total pendapatan menjadi Rp. 781.780.557.569,00. Belanja daerah juga mengalami peningkatan sebesar Rp 56.115.037.512,65 sehingga total belanja menjadi Rp. 840.804.420.269,65, mengakibatkan defisit setelah perubahan sebesar Rp.(59.023.862.700,65). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan yang bertambah sebesar Rp. 33.524.714.324,65 menjadi Rp. 60.923.862.700,65 dan pengeluaran yang berkurang sebesar Rp. 900.000.000,00 menjadi Rp. 1.900.000.000,00. Perubahan pendapatan daerah mencakup peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung, dengan rincian pada belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal. Pembiayaan daerah mencakup SiLPA tahun anggaran sebelumnya dan penyertaan modal (investasi) daerah.

(-)

(-)