Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 19 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penanggulangan Penyakit Menular

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bekasi 19/2024 · Perda Kota Bekasi No. 19 Tahun 2024 · Perda Kota Bekasi Nomor 19 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2024Tanggal Penetapan:31 Desember 2024
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenanggulangan Penyakit Menular
LokasiPemerintah Kota Bekasi
Tanggal Berlaku31 Desember 2024
Tanggal Penetapan31 Desember 2024
Tempat PenetapanBekasi

(-)

Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penanggulangan Penyakit Menular bertujuan untuk menghentikan penyebaran penyakit, mengurangi jumlah penderita dan kematian, memelihara daya tahan masyarakat, serta melindungi kehidupan ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek penanggulangan penyakit menular, termasuk:

  1. Asas penanggulangan penyakit menular yang meliputi tanggung jawab negara/pemerintah, kemanusiaan, manfaat, berdayaguna, keadilan, kesejahteraan, partisipatif, dan non diskriminatif.
  2. Hak dan kewajiban setiap orang terkait penanggulangan penyakit menular, termasuk hak mendapatkan informasi dan pelayanan kesehatan, serta kewajiban melaksanakan upaya kesehatan promotif dan preventif.
  3. Tugas dan wewenang Pemerintah Daerah dalam melaksanakan penanggulangan penyakit menular, termasuk tindakan karantina dan isolasi, sistem kewaspadaan dini, serta penyediaan akses informasi dan edukasi.
  4. Jenis-jenis penyakit menular berdasarkan cara penularannya, termasuk penyakit menular langsung, penyakit tular vektor dan binatang pembawa penyakit, serta penyakit menular yang dapat dicegah dengan imunisasi.
  5. Kegiatan penanggulangan penyakit menular yang meliputi promosi kesehatan, surveilans kesehatan, pengendalian faktor risiko, penemuan kasus, penanganan kasus, pemberian imunisasi, dan pemberian obat pencegahan secara massal.
  6. Karantina kesehatan dan pembatasan kegiatan kemasyarakatan dalam hal terjadi wabah/KLB/KKMM.
  7. Pembinaan dan pengawasan terhadap penanggulangan penyakit menular.
  8. Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan penanggulangan penyakit menular.
  9. Pencatatan dan pelaporan kasus penyakit oleh fasilitas pelayanan kesehatan.
  10. Pembiayaan penanggulangan penyakit menular yang bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah.

Peraturan ini juga mengatur larangan terkait penyebaran penyakit, tindakan medis tanpa kewenangan, peredaran hewan terinfeksi, penyebaran informasi tidak benar, dan kegiatan pencetus penyebaran penyakit menular.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 6 dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan denda administratif paling banyak sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). 2. Pelanggaran terhadap ketentuan pembatasan kegiatan kemasyarakatan dikenakan sanksi berupa tindakan paksaan penghentian atau pembubaran kegiatan tanpa ganti kerugian. 3. Setiap orang yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, diancam pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.