Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batubara Nomor 5 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batu Bara Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Batu Bara

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batu Bara 5/2020 · Perda Kabupaten Batu Bara No. 5 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Batu Bara Nomor 5 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Juni 2020Tanggal Penetapan:8 Juni 2020
Organisasi Komisi & Badan NegaraOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Batu Bara
LokasiPemerintah Kabupaten Batu Bara
Tanggal Berlaku09 Juni 2020
Tanggal Penetapan08 Juni 2020
Tempat PenetapanLimapuluh

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Batu Bara (Lembaran Daerah Kabupaten Batu Bara Tahun 2016 Nomor 7) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Batu Bara (Lembaran Daerah Kabupaten Batu Bara Tahun 2018 Nomor 6).

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Batu Bara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 6 Tahun 2018.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Perangkat Daerah, yang memungkinkan evaluasi kelembagaan perangkat daerah dua tahun setelah penataan struktur perangkat daerah.

Ketentuan Substansial:

  1. Pasal 2 diubah untuk mengatur susunan Perangkat Daerah Kabupaten, termasuk Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, dan Dinas Daerah.
  2. Pasal 8 diubah terkait unit pelaksana teknis dinas di bidang kesehatan, termasuk rumah sakit daerah dan pusat kesehatan masyarakat. Rumah sakit daerah memiliki otonomi dalam pengelolaan keuangan, barang milik daerah, dan kepegawaian, serta menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah.
  3. Pasal 11 diubah terkait pengangkatan dan pemberhentian pejabat Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah oleh Bupati.
  4. Pasal 12 dihapus.
  5. Pasal 15A disisipkan, mengatur pelaksanaan tugas pokok dan fungsi beberapa Dinas dan Badan setelah ditetapkannya Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.

1. Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Ketahanan Pangan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d dan huruf e, dilaksanakan setelah ditetapkannya Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.

(-)