Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 6 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kerinci Nomor 6 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2009 TENTANG PEMBENTUKAN , ORGANISASI DAN TATA KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN KERINCI

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kerinci 6/2013 · Perda Kabupaten Kerinci No. 6 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Kerinci Nomor 6 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Oktober 2013Tanggal Penetapan:29 Oktober 2013
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2009 TENTANG PEMBENTUKAN , ORGANISASI DAN TATA KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN KERINCI
LokasiPemerintah Kabupaten Kerinci
Tanggal Berlaku29 Oktober 2013
Tanggal Penetapan29 Oktober 2013
Tempat PenetapanSiulak

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 11 Tahun 2009 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Kerinci (Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2009 Nomor 11), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2009 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Kerinci (Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2012 Nomor 2).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 11 Tahun 2009 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Kerinci. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Pasal 9: Mengubah ketentuan mengenai Inspektorat, termasuk tugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah, pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan desa, dan pelaksanaan urusan pemerintahan desa. Inspektorat memiliki fungsi perencanaan program pengawasan, perumusan kebijakan dan fasilitasi pengawasan, serta pemeriksaan, pengusutan, pengujian, dan penilaian tugas pengawasan. Susunan organisasi Inspektorat terdiri dari Inspektur, Sekretariat (dengan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; Program, Evaluasi dan Pelaporan; dan Keuangan), Inspektur Pembantu Wilayah I-IV, dan Kelompok Jabatan Fungsional.
  2. Pasal 23: Mengubah ketentuan mengenai Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset, yang bertugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang keuangan daerah dan Aset Daerah. Dinas ini menyelenggarakan fungsi penyusunan dan pengkoordinasian program kerja, pelaksanaan program dan kebijakan teknis di bidang pendapatan, penatausahaan keuangan, aset, pembukuan dan verifikasi, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, pelaksanaan fungsi bendahara umum daerah, penyusunan laporan keuangan, pelaksanaan kebijakan dan pedoman pengelolaan serta penghapusan barang milik daerah, penyusunan kebijakan pelaksanaan pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan PBB perkotaan/pedesaan, pendataan, penilaian dan penetapan PBB perkotaan/pedesaan, penagihan BPHTB dan PBB perkotaan/pedesaan, pengawasan dan penyelesaian sengketa pemungutan BPHTB dan PBB perkotaan/pedesaan, pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan bupati. Susunan organisasi Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset terdiri dari Kepala Dinas dan Sekretariat.
  3. Pasal 39 ayat (5): Mengubah ketentuan mengenai Kelompok Jabatan Fungsional, yang dapat ditetapkan pada masing-masing Perangkat Daerah berdasarkan keahlian dan spesialisasi yang dibutuhkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kelompok Jabatan Fungsional bertugas melaksanakan sebagian tugas Pemerintah Daerah sesuai dengan keahlian dan kebutuhan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)