Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 12 Tahun 1994

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pungutan Pajak Anjing

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Surakarta 12/1994 · Perda Kota Surakarta No. 12 Tahun 1994 · Perda Kota Surakarta Nomor 12 Tahun 1994

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Februari 1995Tanggal Penetapan:24 Mei 1994
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPungutan Pajak Anjing
LokasiPemerintah Kota Surakarta
Tanggal Berlaku04 Februari 1995
Tanggal Penetapan24 Mei 1994
Tempat PenetapanSurakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Besar Surakarta Nomor 4 Tahun 1953 tentang Pemungutan Pajak Anjing beserta perubahannya (Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 1977 dan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 10 Tahun 1986).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemungutan pajak anjing di wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta. Setiap anjing yang dipelihara di wilayah tersebut dikenakan pajak, kecuali anjing yang berumur kurang dari 3 bulan, anjing yang digunakan untuk keperluan dinas oleh alat negara, dan anjing yang digunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan. Besarnya pajak untuk setiap ekor anjing ras adalah Rp. 10.000,- per tahun, sedangkan untuk anjing bukan ras adalah Rp. 2.000,- per tahun. Wajib pajak harus melaporkan anjing-anjing yang dipeliharanya setiap tahun dalam triwulan pertama kepada Kepala Kelurahan atau Dinas Pendapatan Daerah. Setelah membayar pajak, wajib pajak akan diberikan STLP (Surat Tanda Lunas Pajak) dan penning (tanda lunas pajak) yang harus dikalungkan pada anjing. Terdapat larangan bagi wajib pajak untuk memasang penning yang sudah tidak berlaku, memasang penning di leher anjing lain, dan melepaskan anjing peliharaan di jalan-jalan umum. Pengawasan pelaksanaan peraturan ini ditugaskan kepada Kepala Inspektorat Wilayah, Kepala Dinas Pendapatan Daerah, dan Kepala Dinas Peternakan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap pasal 6, pasal 7 ayat (1), dan pasal 9 Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).