Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat ini bertujuan untuk melindungi dan mengelola ekosistem gambut dan mangrove. Latar belakangnya adalah meningkatnya pemanfaatan ekosistem gambut dan mangrove yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, mengakibatkan kerusakan serta berdampak pada peningkatan emisi. Peraturan ini memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk melindungi dan mengelola ekosistem tersebut.
Ketentuan substansial mencakup:
. **Perencanaan:** Gubernur menyusun dan menetapkan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut Daerah (RPPEG Daerah) setelah dikonsultasikan secara teknis dan mendapat persetujuan Menteri.
. **Pemanfaatan:** Pemanfaatan ekosistem gambut harus sesuai dengan RPPEG Daerah dan menjaga fungsi hidrologis gambut. Pemanfaatan dapat dilakukan pada ekosistem gambut dengan fungsi lindung (terbatas untuk penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, dan jasa lingkungan) dan fungsi budidaya (sesuai RPPEG Daerah).
. **Pengendalian:** Pengendalian kerusakan ekosistem gambut dilakukan melalui pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan kerusakan.
. **Perlindungan:** Perlindungan ekosistem mangrove bertujuan mencegah kerusakan, mempertahankan kelestarian, meningkatkan nilai jasa lingkungan, melindungi spesies flora dan fauna, serta melindungi pantai dari abrasi.
. **Rehabilitasi:** Rehabilitasi ekosistem mangrove bertujuan memulihkan, mempertahankan, dan meningkatkan fungsi ekosistem mangrove.
. **Sistem Informasi:** Gubernur membangun sistem data dan informasi sumber daya gambut dan mangrove yang terintegrasi.
. **Perlindungan Hak Masyarakat:** Pemerintah Daerah mengakui dan melindungi kegiatan perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut dan/atau mangrove lestari yang dikelola oleh masyarakat dan/atau Masyarakat Hukum Adat.
Peraturan ini juga mengatur peran serta masyarakat, pemberdayaan masyarakat dan desa, kerjasama, penyelesaian sengketa, larangan, kelembagaan, pembinaan, pengawasan, evaluasi, pembiayaan, serta insentif dan disinsentif.