Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108/PMK.011/2013

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.011/2013 Tahun 2013 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Casing dan Tubing

Juga dikenal sebagai: PMK 108/PMK.011/2013 · PMK No. 108/PMK.011/2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Agustus 2013Tanggal Penetapan:30 Juli 2013
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Casing dan Tubing
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku06 Agustus 2013
Tanggal Penetapan30 Juli 2013
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri dari ancaman kerugian serius akibat lonjakan impor produk casing dan tubing. Berdasarkan hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI), ditemukan adanya ancaman kerugian serius yang dialami oleh industri dalam negeri. Oleh karena itu, Bea Masuk Tindakan Pengamanan dikenakan terhadap impor produk casing dan tubing dari besi atau baja dengan ukuran diameter 2 inci hingga 14 inci dan yield strength 75.000 PSI atau lebih. Bea Masuk ini berlaku selama empat tahun dengan tarif yang menurun setiap tahunnya. Pengenaan ini berlaku untuk semua negara kecuali yang tercantum dalam lampiran peraturan ini. Importir dari negara-negara yang dikecualikan wajib menyerahkan Surat Keterangan Asal.

(-)

(-)