Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 28 Tahun 2021

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pencatatan Pengesahan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah

Juga dikenal sebagai: Permendagri 28/2021 · Permendagri No. 28 Tahun 2021 · Permendagri Nomor 28 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Agustus 2021Tanggal Penetapan:12 Agustus 2021
Pelayanan KesehatanPerasuransianBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaPencatatan Pengesahan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku16 Agustus 2021
Tanggal Penetapan12 Agustus 2021
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2021 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10A Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2021. Tujuannya adalah untuk mengatur pencatatan pengesahan dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) milik pemerintah daerah. Peraturan ini mengatur pengelolaan dana kapitasi melalui tahapan penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban. Kepala FKTP bertanggung jawab menyusun rencana pendapatan dan belanja dana kapitasi setiap tahun, yang harus disesuaikan dengan jumlah peserta terdaftar dan besaran dana kapitasi yang ditetapkan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang pembukaan rekening dana kapitasi, pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari dana kapitasi, serta pelaporan dan pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut. Pemerintah daerah diwajibkan untuk menerapkan pengelolaan dana kapitasi berbasis elektronik dan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan melalui percepatan penerapan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada fasilitas pelayanan kesehatan.

  • 1. Dalam hal telah dilakukannya audit laporan keuangan Pemerintah Daerah tahun anggaran 2020 oleh BPK dan terdapat sisa Dana Kapitasi JKN, PPKD selaku BUD menyampaikan kembali laporan sisa Dana Kapitasi JKN kepada BPJS Kesehatan.
  • 2. Berdasarkan laporan kembali sisa Dana Kapitasi JKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPJS Kesehatan melakukan penyesuaian perhitungan dalam pembayaran Dana Kapitasi JKN pada tahun anggaran 2021.
  • 3. Perhitungan pembayaran Dana Kapitasi JKN tahun anggaran 2020 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai paling lambat bulan Agustus 2021.
  • 4. Sisa Dana Kapitasi JKN tahun anggaran 2020 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1), digunakan kembali pada tahun anggaran 2021 dengan mempedomani pemanfaatan Dana Kapitasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • 5. Penggunaan kembali sisa Dana Kapitasi JKN tahun anggaran 2020 yang digunakan pada tahun anggaran 2021 sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan melalui perubahan Perkada tentang penjabaran APBD tahun anggaran 2021 mendahului perubahan APBD tahun anggaran 2021 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • 6. Pengelolaan Dana Kapitasi JKN untuk tahun anggaran 2021 dapat dilaksanakan sepanjang telah dianggarkan sesuai dengan Peraturan Menteri ini.
  • 7. Dalam hal penganggaran Dana Kapitasi JKN tahun anggaran 2021 belum sesuai dengan Peraturan Menteri ini, Pemerintah Daerah melakukan perubahan Perkada tentang penjabaran APBD tahun anggaran 2021 mendahului perubahan APBD tahun anggaran 2021 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • 8. Penyesuaian penganggaran Dana Kapitasi JKN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk penyesuaian pendapatan Dana Kapitasi JKN dari kelompok pendapatan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah menjadi kelompok lain-lain pendapatan daerah yang sah.
  • 9. Pengelolaan Sisa Dana Kapitasi JKN tahun anggaran 2020 pada tahun anggaran 2021 dan Pengelolaan Dana Kapitasi JKN tahun 2021 tetap menggunakan format Pengelolaan Dana Kapitasi JKN yang telah ada sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)