di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pencatatan Pengesahan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah
Juga dikenal sebagai: Permendagri 28/2021 · Permendagri No. 28 Tahun 2021 · Permendagri Nomor 28 Tahun 2021
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2021 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10A Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2021. Tujuannya adalah untuk mengatur pencatatan pengesahan dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) milik pemerintah daerah. Peraturan ini mengatur pengelolaan dana kapitasi melalui tahapan penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban. Kepala FKTP bertanggung jawab menyusun rencana pendapatan dan belanja dana kapitasi setiap tahun, yang harus disesuaikan dengan jumlah peserta terdaftar dan besaran dana kapitasi yang ditetapkan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang pembukaan rekening dana kapitasi, pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari dana kapitasi, serta pelaporan dan pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut. Pemerintah daerah diwajibkan untuk menerapkan pengelolaan dana kapitasi berbasis elektronik dan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan melalui percepatan penerapan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada fasilitas pelayanan kesehatan.