Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 262/PMK.03/2010

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.03/2010 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Bagi Pejabat Negara, Pns, Anggota TNI, Anggota Polri, dan Pensiunannya atas Penghasilan yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

Juga dikenal sebagai: PMK 262/PMK.03/2010 · PMK No. 262/PMK.03/2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2011Tanggal Penetapan:31 Desember 2010
Ketentuan PerpajakanAnggaran Belanja NegaraAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Bagi Pejabat Negara, Pns, Anggota TNI, Anggota Polri, dan Pensiunannya atas Penghasilan yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku01 Januari 2011
Tanggal Penetapan31 Desember 2010
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 636/KMK.04/1994 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, dan para Pensiunan atas Penghasilan yang Dibebankan kepada Keuangan Negara atau Keuangan Daerah.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.03/2010 ini ditetapkan untuk mengatur tata cara pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, dan pensiunannya atas penghasilan yang menjadi beban APBN atau APBD. Tujuannya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010. Kebijakan ini menetapkan bahwa PPh Pasal 21 yang terutang atas penghasilan tetap dan teratur setiap bulan yang menjadi beban APBN atau APBD ditanggung oleh pemerintah. Penghasilan yang dikenai PPh Pasal 21 meliputi gaji, tunjangan, dan imbalan tetap lainnya. Selain itu, peraturan ini juga mengatur dasar pengenaan PPh Pasal 21, tarif pemotongan, serta kewajiban bendahara pemerintah dalam melakukan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 21.

1. Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, atas permintaan pembayaran penghasilan tetap dan teratur untuk bulan Januari 2011 yang telah dilakukan pemrosesan pada bulan Desember 2010, pengenaan PPh Pasal 21 dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1994.

(-)